1st IPHSS (Indonesia Public Helath Student Summit) merupakan acara yang bertujuan untuk mempertemukan seluruh mahasiswa/ i ilmu kesehatan masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Membagi ilmu dan info bagaimana perspektif lulusan dan kurikulum yang sebaiknya dalam ilmu kesehatan masyarakat. Acara ini berlangsung selama 4 hari dari tanggal 13-14 Juli 2011 bertempat di FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Universitas Indonesia. pada 1st IPHSS kali ini mengangkat tema “Quo Vadis Kurikulum Kesehatan Masyarakat.”
Ada beberapa acara yang disuguhkan dalam 1st IPHSS mulai dari seminar, kompetesi karya tulis, researh training sampai workshop. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 250 peserta yang berasal dari mahasiswa dan mahasiswi ilmu kesehatan masyarakat dari segala instansi baik negeri maupun swasta yang tersebar di Indonesia, di antaranya ialah wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan. Acara ini diisi oleh pembicara yang handal di bidangnya dan berkaitan langsung dengan tema yang diberikan.
Seminar IPHSS Sesi 1 |
Seminar IPHSS Sesi 2 |
Seminar IPHSS Sesi 3 |
Seminar IPHSS Sesi 4 |
Berikut adalah kesimpulan dari hasil 1st IPHSS :
- Telah terjadi pergeseran pola penyakit yang disebabkan oleh globalisasi dan perubahan kondisi lingkungan sehingga menyebabkan peningkatan prevalensi kesakitan dan kematian.
- Masih terjadinya disparitas status kesehatan antar daerah yang disebabkan adanya perbedaan kualitas maupun ketersediaan tenaga kesehatan.
- Pertumbuhan jumlah Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat yang sangat cepat tanpa diimbangi dengan monitoring dan evaluasi yang jelas sehingga terjadi perbedaan kualitas nakes kesmas antar daerah.
- Perkembangan profesi kesehatan masyarakat sebagai profesi global yang ditandai dengan upaya standarisasi pendidikan profesi sehingga dimungkinkan adanya network antar Negara.
- Pengembangan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai upaya penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan rekognisi dan penyetaraan kualifikasi di Dalam Maupun Luar Negeri.
- Pengembangan kurikulum pendidikan kesehatan masyarakat terus bertahap dilakukan salah satunya melalui HPEQ (Health Professional Education Quality) Project akan tetapi pendanaannya masih bersumber dari Hutang Luar Negeri.
Sedang disusunnya Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang akan menjadi payung hukum bagi profesi kesehatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi profesi kesehatan masyarakat. Berdasarkan pemikiran tersebut kami seluruh 1st Indonesian Public Health Student Summit (IPHSS) menyatakan sikap:
- Mendesak seluruh stake holder pendidikan kesehatan masyarakat untuk terus menerus melakukan perbaikan kualitas sistem pendidikan kesehatan masyarakat agar meciptakan nakes kesmas yang mampu bersaing ditingkat global.
- Mendesak pemerintah untuk melakukan kapasitasi secara terus-menerus terhadap kelembagaan profesi (organisasi profesi dan perguruan tinggi) kesehatan masyarakat sehingga terjadi pemerataan kompetensi Nakes Kesmas serta semakin terstruktur sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
- Mendesak eksekutif dan legislative untuk untuk mengalokasikan anggaran memadai dalam perbaikan kualitas pendidikan kesehatan masyarakat khususnya pemerataan pembangunan SDM maupun infrastruktur pendidikan kesehatan masyarakat
- Mendesak seluruh stake holder yang terlibat dalam HPEQ Project untuk menjalakan secara efektif dan efisien mengingat pendanaan program tersebut masih bersumber pada “Hutang Luar Negeri” yang tentunya akan membebani rakyat untuk melunasinya. Serta menuntut pemerintah untuk tidak menggunakan pendanaan yang berasal dari hutang (dalam negeri maupun luar negeri) dan mencari alternative dari sumber lain yang tidak membebani Negara.
- Mendesak legislative untuk mengakomodir profesi kesehatan masyarakat dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan Masyrakat sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi nakes kesmas dan masyrakat yang dilayani sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan nakes kesmas.
Posted by GS Of PAMI Jakarta Raya
0 comments:
Post a Comment